WIKEN.ID - Catherine Wilson menambah daftar panjang selebriti yang terjerat kasus narkoba.
Ia ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Cinere, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020) lalu.
Pihak berwajib menggerebek wanita yang akrab disapa Keket itu sekitar pukul 10.00 WIB tanpa ada perlawanan dari sang artis.
Ia bahkan pasrah memberikan barang haram yang disimpan dalam tasnya.
Fakta soal penangkapan Catherine Wilson ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis yang digelar pada Sabtu (18/7/2020).
"Mereka kooperatif bahkan memperlihatkan sendiri tasnya isi bong atau alat hisap dan barbuk sabu dua klip, sudah selesai pakai," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus yang dilansir Grid.ID.
Tak sendiri, Catherine Wilson ternyata diamankan polisi dengan seseorang berinisial J.
Bersamaan dengan itu, polisi menyita dua klip kecil sabu dengan bobot 0,66 gram dan 0,43 gram.
Atas perbuatannya ini, artis 39 tahun ini dibayangi 2 pasal sekaligus, yakni pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara!