Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya. Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
Tak sampai disitu, ada pula cerita mengharukan saat Mandra tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Dalam sidang dengan agenda penbacaan eksepsi (pembelaaan terdakwa) itu, Mandra mengungkapkan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi tersebut.
Mandra menetaskan air mata saat membacakan surat eksepsi di hadapan Majelis Hakim.
Mandra yang pertama-tama membacakan semua bantahannya ikut terlibat dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya, seketika terbata-bata saat dia membacakan eksepsi pada bagian permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya.
"Saya minta maaf sama teman-teman artis, crew artis saya jadi punya utang. Uang saya buat produksi yang dari lawan Rp 1,4 miliar, saya juga pinjam dari Bank Standard Chartered, film-film itu belum selesai saya masuk penjara," kata Mandra sembari meneteskan air mata.
Tak sampai di situ, isak tangis Mandra tidak bisa dibendung setelah dirinya menceritakan kehidupannya yang jatuh seketika setelah tersandung kasus tersebut.
Sebagian harta yang dikumpulkan Mandra terpaksa dijualnya untuk melunasi utang piutang.
"Rumah saya disita 2 hari lalu karena belum bisa bayar. Bahkan buat bayar crew, ada rumah yang dari hasil syuting 'Si Doel' itu juga saya jual masih kurang. Rumah ditempati mpok saya (juga dijual)," ucapnya lirih.