Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.
Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.
Sebelum Adrian Waworuntu, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara. Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun). Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Adrian Waworuntu, Pembobol Bank BNI Bersama Maria Pauline Lumowa"