Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.
Maria sendiri diketahui membobol bank pelat merah tersebut bersama Adrian Waworuntu dkk dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020), yang dikutip dari Tribunnews.
Lantas, siapakah Adrian Waworuntu?
Baca Juga: Dorce Gamalama Ngamuk Hingga Lempar Gelas Ini Gara-gara Tak Diizinkan Temui Ashanty: Gua Kaya Maling
Dilansir dari Kompas.tv, Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.
Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005,
Adrian akhirnya divonis seumur hidup. Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.
Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.