Follow Us

Lika-Liku Perjalanan 17 Tahun Pelaku Pembobolan Bank BNI Sejak Kabur Melarikan Diri Hingga Ditangkap

Alfa - Kamis, 09 Juli 2020 | 16:00
Terungkap, Ternyata Ini Isi Percakapan Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Kas Bank BNI, Sesaat Sebelum Pesawat Lepas Landas
Kolase Kompas TV

Terungkap, Ternyata Ini Isi Percakapan Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Kas Bank BNI, Sesaat Sebelum Pesawat Lepas Landas

WIKEN.ID - Buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) yang dikutip dari kompas.com

Baca Juga: Dorce Gamalama Ngamuk Hingga Lempar Gelas Ini Gara-gara Tak Diizinkan Temui Ashanty: Gua Kaya Maling

Menurut Yasonna, upaya ekstradisi pembobolan Bank BNIMaria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Baca Juga: Suaminya Menikah Lagi Tanpa Izinnya, Pesinetron Cantik Ini Ikhlas Dimadu Hingga Tulis Pesan Menyentuh Untuk Para Istri: Kamu Wanita Hebat!

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Editor : Alfa

Latest