Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perburuan 17 Tahun Akhirnya Berakhir, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia

Pipit - Jumat, 10 Juli 2020 | 10:00
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7
Kompas.com

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7

WIKEN.ID -Usai 17 tahun berlalu, buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, akhirnya diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) ini.

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Hubungan Asmaranya dengan Laudya Cynthia Bella Diungkap Raffi Ahmad, Dimas Beck Ternyata Dulu Tak Datang ke Pernikahan Bella dengan Engku Emran dan Tulis Pesan Menyentuh Ini

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Menurut Yasonna, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Baca Juga: Nagita Slavina Nyanyi 50 Tahun Lagi, Raffi Ahmad Malah Minta Sang Istri Lakukan Hal Ini Biar Bisa Mirip Yuni Shara, Belum Move On?

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x