Follow Us

Resmi, Kemendikbud Akhirnya Umumkan Hari Pertama Sekolah Tatap Muka untuk SD, SMP dan SMA, Simak Waktu dan Catat Syaratnya!

Agnes - Senin, 29 Juni 2020 | 07:40
Resmi, Kemendikbud Akhirnya Umumkan Hari Pertama Sekolah Tatap Muka untuk SD, SMP dan SMA, Simak Waktu dan Catat Syaratnya!

  1. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Baca Juga: Beri Dukungan Untuk LGBT, Instagram Ternyata Luncurkan Fitur Ini!

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Konsumsi Narkoba di Depan Pejabat BNN, Deddy Corbuzier Minta Tak Ditangkap: Bang Saya Mau Lapor, Tapi Jangan Ditangkap!

  1. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest