Namun, anggota TNI ini tetap mengejar dan berhasil melumpuhkan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Mlati.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya karena belum menerima hubunganya diputuskan oleh korban.
"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku membeli senjata jenis air gun tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," urainya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ngamuk Diputus Pacar, Mahasiswa di Yogja Tembak Mantan Pacar. Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun.