Wiken.id-Validasi IMEI menjadi hal penting yang harus diikuti oleh masyarakat Indonesia, karena hal tersebut telah merugikan beberapa pihak dan bisa menguntungkan jika mematuhinya.
Validasi ini bisa melindungi investasi telepon seluler dan TKDN, bisa memberikan kepastian untuk pengusaha, memberikan perlindungan konsumen, dan menghilangkan kerugian pajak bagi pemerintah.
IMEI sudah diberlakukan oleh pemerintah dari 18 April, namun prosesnya tidak semudah yang dibayangkan.
Kemenperin mengaku belum mendapat mesin hardware untuk menjalankannya, sehingga proses IMEI masih dalam tahap persiapkan Cloud.
Baca Juga:Hape BM Belum Terblokir, Ternyata Blokir IMEI Baru Bisa Efektif Berjalan Awal Juli Nanti
Masing-masing operator sudah mengujicobakannya dan menurut Syaiful Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dengan cloud sudah bisa mengoperasikan IMEI.
Kemenperin yang diwakilkan oleh Achmad Rodji, Direktur Industri Elektronika dan Telematika, mengatakan tanggal 24 Agustus IMEI sudah bisa beroperasi.
Pada bulan Juli-nya, CEIR dan EIR yang sudah disiapkan operator sudah bisa diberikan ke Kemenperin.