"Tapi secara legal, mereka enggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu. Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu," tegasnya.
Minola menambahkan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan nama Bensu sejak tahun 2015.
"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian, itu sudah dialihkan ke kami," papar Minola.
"Jadi, oleh karena itu berlaku sejak tahun 2015, pemilik dari sertifikat merek Bensu itu adalah Ruben Onsu," tandasnya.
Duh, semoga kedua belah pihak bisa segera menemukan titik temu ya, Mom.(*)
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul: "Kekeh Tak Akan Ganti Nama Mereknya, Pihak Ruben Onsu Akhirnya Keluarkan Bukti Pamungkas Soal Kepemilikan Nama ‘Bensu’"