Karena Anton dianggap telah mencemarkan nama baik Baim Wong, juga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Untuk lebih jelas, Baim kemudian menghubungi pihak yang lebih paham mengenai hal tersebut.
"Istilahnya kalau misalkan kita untuk hukum, dia sudah mencemarkan nama baik," terang Baim Wong.
"Coba kita telepon pengacara kita ya," imbuhnya.
Baim bertanya mengenai pasal yang bisa dikenakan pada Anton yang sudah menyebutnya menipu dan membohohi masyarakat.
Pengacara Baim pun menuturkan harus mengetahui dan mempelajari lebih lanjut perihal isi videonya.
Namun terkait unggahan yang berisi berita bohong atau tidak sesuai dengan fakta dapat terkena Undang-undang ITE.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan ada ancaman pidana bagi pelaku penyebar berita bohong.
Untuk penggunaan pasal dan ancaman pidana, sang pengacara belum bisa menentukan lebih lanjut.
Setelah telepon selesai, Baim kemudian melanjutkan kembali menonton video yang diunggah Anton.