Sehari-hari MS bekerja sebagai ibu rumah-tangga.
"Dia (MS) adalah penggemar publik figur yang lain tapi followernya diambil sama korban (Syahrini) untuk membalas sakit hati," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.(*)