WIKEN.ID -Seperti yang diketahui, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yakni suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
Tak hanya itu, PSBB pun telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Nah, demi menaati peraturan pemerintah, IKEA Alam Sutera resmi menutup sementara.
Baca Juga: Awas! Alat Makan Ini Bisa Mengeluarkan Racun saat Bersentuhan dengan Makanan Ini, Mitos atau Fakta?
Sebagai sebuah hypermarket, IKEA diperkenankan beroperasi dibawah ketentuan PSBB untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya di Indonesia.
Ririn Basuki, Public Relations IKEA Indonesia mengatakan, “Keputusan untuk menutup IKEA Alam Sutera untuk sementara dilakukan secara sukarela.
Kami ingin menekankan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan oleh IKEA, dan kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP.”
IKEA secara tegas menerapkan protokol jaga jarak selama PSBB, termasuk mengatur jarak satu meter pada pintu masuk dan kasir, melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung dan co-worker, mengharuskan penggunaan masker pelindung dan hand sanitizer sebelum memasuki toko, pembatasan jumlah pengunjung di dalam toko, serta secara terus menerus mengingatkan pengunjung untuk mematuhi protokol PSBB.
Selain itu, untuk menghindari pengunjung yang datang dalam jumlah besar pada saat bersamaan, IKEA menghimbau para pelanggannya untuk belanja online melalui www.IKEA.co.id.
Baca Juga: Kaget dapat Pesan dari Seorang Wanita Hamil, Baim Wong Langsung Datangi Rumahnya, Ini yang Terjadi!
“Langkah ini diambil karena IKEA selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pelanggan dan co-worker kami,” Ririn lebih lanjut menjelaskan.