Sekitar 280 ton formaldehida disemprotkan ke pulau itu dan lapisan tanah yang terkontaminasi akibat spora mematikan itu.
Untuk melihat apakah pembersihan itu berhasil, segerombolan domba dilepaskan di pulau ini.
Tidak ada efek buruk yang terlihat.
Empat tahun kemudian setelah tanah direndam formaldehid, pulau itu dianggap aman untuk dikunjungi.
Menteri Pertahanan junior sendiri mengunjungi pulau tersebut dan memindahkan tanda peringatan tersebut.
Pada 1990, pulau itu dijual kembali ke ahli waris pemilik aslinya dengan harga jual asli sebesar 500 pousterling atau setara Rp 5 juta.(*)