Kepada polisi yang menginterogasinya, pelaku mengaku menyesali perbuatannya itu.
Pelaku juga mengaku tak pernah menyekap PM.
Berdasarkan keterangan pelaku, PM sendiri yang ingin tinggal bersama dia di Garut.Namun, saat ditanya alasannya menganiaya sang kekasih, pelaku menjawab karena PM ingin pulang ke Jakarta.
Dia tidak mau hal itu terjadi.
Di Garut, keduanya tinggal bersama di rumah pelaku yang terletak di kawasan Rengganis, Kecamatan Garut Kota.Dua Minggu tinggal di rumah pealu berdua, PM mulai tak kerasan.
Dia meminta untuk pulang.
Korban beralasan ingin pulang ke Jakarta karena merasa sudah tidak nyaman tinggal bersama dengan tersangka di Garut.
Namun, tersangka tidak ingin pacarnya pulang ke Jakarta.
Dia akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan disundut dengan puntung rokok.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.