Gugatan Raya Kitty dikabulkan Pengadilan Agama Soreang Bandung, mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dikonfirmasi.
"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja seperti dikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Unik Banget, Anak-anak Indonesia Ini Diberi Nama Dengan Merk Mobil, Ada yang Sampai Sekeluarga
4. Putusan Pengadilan Belum Inkracht
Meski gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan, Suharja menegaskan putusan tersebut belum inkracht.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.
Baca Juga: Viral Video Tiga Remaja hanya Kenakan Bra Saat Live Instagram, Nasib Ketiganya Berujung Tragis
5. Abid Zia Tak Hadir
Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).
Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir.