Hisbulatif menegaskan proses selanjutnya akan dilakukan setelah akad nikah.
"Karena masih banyak kendala, dia nikah dulu secara agama. Nanti proses selanjutnya setelah akad nikah," ujar Hisbulatif.
Baca Juga: Unik Banget, Anak-anak Indonesia Ini Diberi Nama Dengan Merk Mobil, Ada yang Sampai Sekeluarga
Meski menikah tanpa penghulu, pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud tetap dinyatakan sah.
Di kesempatan itu, Hisbulatif pun menjelaskan terkait pernikahan yang dianggap sah.
"Semua pernikahan itu dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kalau secara Islam ya ikuti cara Islam," ucap Hisbulatif.
"Nah kalau secara undang-undang, pernikahan itu dianggap sah apabila dicatat," kata Hisbulatif.
Hisbulatif menjelaskan supaya dianggap sah secara undang-undang, harus dilakukan pencatatan selambat-lambatnya 60 hari dari akad nikah.
"Selambat-lambat pencatatan itu 60 hari setelah akad nikah.
Selama lebih dari itu, dianggap nikah siri, untuk mensahkan harus dilakukan sidang isbat," lanjutnya.
Baca Juga: Meski Banyak yang Belum Mencobanya, Ada Rumor Es Krim Viennetta Tak Dijual Lagi. Benarkah?