Berdasarkan informasi dari kepolisian, peristiwa ini terjadi pada Minggu, (15/3/2020).
"Pelaku mencabuli para korban dengan menyentuh kemaluannya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/2020).
Bimantoro mengatakan, MI ini baru tiba di Karawang lima hari lalu untuk ikut bekerja dengan temannya.
"Sebelum berangkat, tersangka banyak nonton 'film biru'. Di tempat tinggal tersangka tidak ada anak yang suka main di luar (rumah)," ujarnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancamannya 15 tahun hukuman penjara," tegasnya.
Oknum pembina pramuka bunuh siswi SMP
Pada Jumat (3/4/2020) polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMP berinisial RN (13), di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU), Sumatera Selatan.
Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah oknum pembina pramuka tempat sekolah korban bernama Aldy Sukma Wijaya (19).
Dari hasil pemeriksaan polisi, selain membunuh korban dengan balok kayu, pelaku juga memperkosanya saat sudah meninggal.