Andy pun meminta masyarakat yang menjumpai tanda 'misterius' di tembok rumah atau tiang-tiang listrik, untuk langsung menghapusnya.
"Bisa langsung dihapus atau dicat," ujar Andi.
Ia juga berpesan, agar masyarakat bisa melakukan giat ronda lingkungan dengan tetap memperhatikan physical distancing untuk menjaga keamanan lingkungan.
"Laksanakan giat ronda lingkungan tetapi tetap perhatikan physical distancing," kata Andi.
Andi menegaskan pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil langkah tegas terukur bila menjumpai aksi kriminal yang mengancam petugas maupun masyarakat.
Di berbagai lini media sosial, kemunculan tanda-tanda itu sering dibahas netizen.
Tanda-tanda itu kerap disebut sebagai 'kode maling'.
Dalam pembahasan netizen, kode itu konon menggambarkan bisa tidaknya sebuah rumah untuk dijarah.
Meski demikian, hingga kini belum ada yang bisa membuktikan, apakah tanda itu memang digunakan sebagai kode oleh para pelaku kriminalitas.
(*)