"Awalnya mau tawuran, tapi karena di jalan lihat tiga orang itu (korban) lagi main handphone ya sudah, sama teman saya langsung diambil handphonenya," katanya.
Aksi tersebut dilakukan disertai dengan ancaman, baik oleh kedua pelaku maupun 5 orang lainnya. Mereka mengacungkan senjata tajam kepada korban hingga ia terpaksa menyerahkan HP miliknya.
"Kami bertujuh, tapi yang lain berhasil kabur. Cuman saya sama satu teman lagi yang ketangkap, yang lainnya kabur. Kami awalnya mau tawuran," ujarnya.
Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(*)