Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Zein mengumumkan pasien positif Covid-19 tersebut dinyatakan sembuh dan boleh pulang.
Pukul 23.00 WIB atau berselang 12 jam dari pernyataan kesembuhannya, R dikabarkan meninggal dunia.
Terkait dengan prosesi pemakaman jenazah, tim gugus tugas tidak melakukan prosedur seperti pasien Covid-19.
"Pasien tersebut sudah sembuh, jadi tidak perlu pemakaman layaknya jenazah Covid-19," ungkap Agus Zein.
(*)