WIKEN.ID - Penipuan dan pencabulan berkedok pengobatan gratis kembali terjad.
Seorang pria berinisial AN (40) asal Kota Kupang, NTT, diamankan pihak Kepolisian.
AN rupanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial WSB, warga Kota Kupang.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (19/3/2020), membenarkan kalau pelaku diamankan pasca-adanya laporan dari korban.
Mengaku bisa sembuhkan penyakit
Dalam melakukan aksi bejatnya, AN mengaku kepada korban sebagai hamba Tuhan yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
"Saya awalnya omong sama dia (korban), kalau saya adalah hamba Tuhan dan biasa melakukan pelayanan terutama kepada orang sakit," ungkap AN.
Korban diperkosa