WIKEN.ID - Lantaran adanya penyebaran virus corona, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 hingga saat ini belum menemui titik kepastian.
Namun, jika ibadah haji tidak terlaksana karena Virus Corona atau Covid-19, maka uang pelunasan calon jemaah yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Saat ini, Kementerian Agama mengusulkan ibadah haji 2020 ditiadakan jika hingga akhir Mei mendatang belum ada keputusan dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Berkarir Sejak Kecil dan Miliki Kekayaan Hingga 430 Miliar, Ini Tampilan Rumah Agnez Mo yang Mewah, Dapurnya Seperti Restoran!Baca Juga: Ditutupi Rapat, Al El dan Dul Ternyata Pernah Lihat Perlakuan Tak Pantas Ahmad Dhani pada Maia Estianty Hingga Izinkan Orangtuanya Berpisah
Dikutip dari Tribunnews, karena ketidakpastian tersebut pemerintah siap mengembalikan dana yang sudah dibayarkan lunas kepada jemaah haji apabila ada keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu(15/4/2020).
"Apabila ibadah haji tidak diselenggarakan karena kondisi darurat, maka setoran lunas calon jemaah haji reguler dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," Yandri Susanto, Rabu(15/4/2020).
Anggota Komisi VIII DPR RI Iip Miftahul Choiry meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan agar dana haji masyarakat tidak dipergunakan di luar peruntukannya, di tengah ketidakpastian ibadah haji akibat Virus Corona atau Covid-19.
Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meyakini calon jemaah haji akan menerima apapun keputusan dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji tahun ini.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, hingga 15 April 2020 sudah ada 160 ribuan calon jemaah haji melakukan pelunasan.
Pemerintah Arab Saudi akan memutuskan nasib pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini pada akhir April 2020.
Jika pihak Arab Saudi belum juga memberikan kepastian hingga Mei 2020 Pemerintah nantinya akan mempertimbangkan untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini ditiadakan.
(*)