Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang bisa masuk ke dalam grup WhtasApp yang dikelola oleh Lisa.
"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS.
Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para mucikari ini," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).
Tarif Rp 2,5 Juta - Rp 25 Juta
Setiap kali transaksi, ketiga mucikari tersebutmematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta tergantung wajah, usia, dan layanan.
"Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai 10 hingga 25 juta rupiah," tambahnya.
Setiap kali mendapat uang, Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.
Ketiga mucikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari ketiga mucikari, polisi mendapati 600 nama dan foto perempuan, korban yang dijajakan kepada pria hidung belang tersimpan dalam handpone.
Korban berlatarbelakang profesi berbeda