Follow Us

6 Fakta Kasus Prostitusi Online di Surabaya, Dijajakan Via Online Hingga Ada Katalog Berisi SPG Sampai Mahasiswi

Dewa - Rabu, 15 April 2020 | 08:45
Ilustrasi prostitusi online
Straitstimes

Ilustrasi prostitusi online

Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang bisa masuk ke dalam grup WhtasApp yang dikelola oleh Lisa.

"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS.

Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para mucikari ini," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Terganggu dengan Suara Berisik di Balik Dinding Rumah, Akhirnya Dibongkar dan Ternyata Ditemukan Sesuatu yang Bikin Geleng Kepala

Tarif Rp 2,5 Juta - Rp 25 Juta

Setiap kali transaksi, ketiga mucikari tersebut mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta tergantung wajah, usia, dan layanan.

"Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai 10 hingga 25 juta rupiah," tambahnya.

Setiap kali mendapat uang, Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.

Baca Juga: Ngaku Sudah Kapok Hingga Pernah Kena Penyakit Stroke, Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Diciduk Polisi Gra-gara Hal Ini!

Ketiga mucikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari ketiga mucikari, polisi mendapati 600 nama dan foto perempuan, korban yang dijajakan kepada pria hidung belang tersimpan dalam handpone.

Korban berlatarbelakang profesi berbeda

Source : Surya, suryamalang

Editor : Wiken

Latest