WIKEN.ID - Hanya karena video saat dirinya dipukul seorang nenek berusia 60 tahun beredar luas di media sosial, seorang kepala desa atau geuchik di Aceh Utara mengadu ke polisi.
T Bakhtiar, korban pemukulan, melaporkan nenek TU ke Mapolres Utara dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya dengan sengaja menyebarkan video berdurasi 35 detik tersebut.
“Ini kita periksa dulu keterangan saksi ahli juga, ahli teknologi informasi, apakah benar yang menyebarkan video itu pertama kali pelaku pemukulan sendiri, dan ahli bahasa. Ini terus didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama.
Sementara itu, Adhitya menjelaskan, video tersebut sudah beredar di grup WhatsApp, dan salah satunya di kanal Youtube dengan akun Dun RMD pada 4 April 2020.
Dalam video tersebut, Bakthiar datang bersama sejumlah warga ke rumah TU untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.
Namun entah mengapa, tiba-tiba suasana menjadi tegang.
TU diduga emosi dan memukul kepala Bakhtiar, hingga dilerai warga.
Adhitya menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa keterangan dari pelapor, Bakhtiar.
Namun, polisi masih belum meminta keterangan dari TU yang diduga memukul kepala desa tersebut.
“Dua hari lalu Bakhtiar sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Barang bukti berupa video dan screenshot (tangkapan layar) media sosial juga sudah ada pada penyidik,” katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Saat Dipukul Nenek Jadi Viral, Kepala Desa Lapor ke Polisi karena Merasa Malu