Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Polres Malang menangkap Agus Widodo.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menerangkan alasan Agus membunuh istrinya karena kesal.
Setiap hari, Suliani kerap bertutur kasar dan tak sopan.
Sebagai suami, Agus merasa tidak dihargai.
“Motifnya ada unsur sakit hati karena selama ini korban banyak berkata yang tidak sopan dan menyakiti hati pelaku,” ujar Hendri, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (4/4/2020).
Selain itu, katanya, Agus kecewa sebab Suliani memaksanya menjual sebidang tanah yang akan diwariskan kepada sang anak.
Si anak, adalah hasil pernikahan Agus dengan istrinya terdahulu.
“Ini juga jadi penyebab kenapa si pelaku tersinggung.