Dari rekaman tersebut, terlihat korban sempat terpental sekira lima meter dan membentur kaca mobil bagian depan.
Dea kemudian menduga kecepatan mobil yang dikemudikan AR saat itu lebih dari 100 km/jam.
Ia juga meragukan pengakuan pelaku yang menyebut tengah membalas pesan dari temannya menggunakan telepon genggam.
"Di CCTV bisa lihat kecepatan mobil berapa dan gak make sense di komplek kayak gitu di atas 100 km perjam. Kalau kita main HP enggak akan secepat itu, dan di komplek dianjurin kecepatan 30 km perjam itu juga sudah kencang," kata Dearyani.
Keponakan istri korban itu juga berujar bahwa di dalam kendaraan Aurelia (AR) terdapat botol minuman keras jenis soju asal Korea.
Dearyani juga telah memotret bukti yang diduga aklohol itu.
"Kan di TKP saya datang bawa jenazah ke RSUD Tangerang, di situ saya foto ada bukti miras. Saya kira-kira seperti soju, saya yakin itu alkohol dan semua saksi sepemikiran," ucap Dearyani.
"Waktu saya ikut ambulans sama polisi bawa korban ke RSUD itu polisi bilang ini loh bukti miras di mobil dan dia tunjukin ke adik saya," sambung dia.
Pernyataan keponakan istri korban, Dearyani itu pun juga dibenarkan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota yang telah menahan Aurelia (AR).