Follow Us

Merasa Tertipu dan Menyesal Menikahi Putri Cantiknya dengan Pablo Benua, Ini Dia Kelanjutan Kasus 'Ikan Asin', Pengacara Rey Utami Minta Keringanan Hukum!

Amel - Senin, 30 Maret 2020 | 17:30
Rey Utami dan Pablo Benua saat Grid.ID jumpai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Corry Wenas Samosir/Grid.ID

Rey Utami dan Pablo Benua saat Grid.ID jumpai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

"Ayahnya merasa tertipu karena awalnya dia bilang pengusaha, eh taunya tertipu. Jadi sekarang ayahnya menyesali," ucap Aswandi.

Selepas dari pernikahan keduanya, ini dia kabar terbaru soal kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Ngaku Sudah 20 Kali Hubungan Seks dengan Hantu Selama 11 Tahun, Wanita Ini Berharap Miliki Anak, Bikin Merinding!

Melansir dari Grid.ID, sidang trio ikan asin akan digelar hari ini, Senin (30/3/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, pengadilan sudah menentukan hukuman untuk ketiganya dengan hukuman yang berbeda.

Di antaranya, Galih Ginanjar dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun dan Pablo Benua 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Usai Nikahi Setan dan Ngaku Hubungan Seksnya Lebih Memuaskan daripada Manusia, Ini Dia Kabar Pernikahannya, Sudah Berakhir?

Menurut kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, itu baru hukuman dari penuntut umum.

"Iya hukuman itu baru tuntutan bahwa jaksa penuntut sebagai penuntut Pablo itu 2 tahun 6 bulan, Rey dituntut 2 tahun dan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan," jelas Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Pablo dan Rey saat dihubungi tim Grid.ID.

Sayangnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan harapan terdakwa.

Baca Juga: PDP Corona, Pendiri Pertama MOTOR Plus Meninggal Dunia Hingga Sempat Tuliskan Pesan untuk Jokowi karena Tak Dapat Pelayanan, Kahumas RSUD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara!

Namun menurut Rihat, apapun keputusan Jaksa penuntut umum tetap diterima dengan profesional.

Source : Grid.ID, Tribun Jakarta

Editor : Wiken

Latest