"Ayahnya merasa tertipu karena awalnya dia bilang pengusaha, eh taunya tertipu. Jadi sekarang ayahnya menyesali," ucap Aswandi.
Selepas dari pernikahan keduanya, ini dia kabar terbaru soal kasus yang menjeratnya.
Melansir dari Grid.ID, sidang trio ikan asin akan digelar hari ini, Senin (30/3/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, pengadilan sudah menentukan hukuman untuk ketiganya dengan hukuman yang berbeda.
Di antaranya, Galih Ginanjar dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun dan Pablo Benua 2 tahun 6 bulan.
Menurut kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, itu baru hukuman dari penuntut umum.
"Iya hukuman itu baru tuntutan bahwa jaksa penuntut sebagai penuntut Pablo itu 2 tahun 6 bulan, Rey dituntut 2 tahun dan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan," jelas Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Pablo dan Rey saat dihubungi tim Grid.ID.
Sayangnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan harapan terdakwa.
Namun menurut Rihat, apapun keputusan Jaksa penuntut umum tetap diterima dengan profesional.