WIKEN.ID - Berdasarkan informasi yang dihimpun pemerintah hingga Kamis (26/3/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada 78 pasien meninggal dunia akibat Covid-19.
Angka ini bertambah 20 pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan ini berdasarkan laporan yang masuk ke pemerintah sejak Rabu (25/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Kamis ini pukul 12.00.
Untuk tata cara penanganan dan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19 pun tidak sembarangan.
Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI baru saja mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
Bahkan, selama prosesi pemakaman, tak boleh ada orang selai petugas yang berada di dekatnya.