Keempat orang tersebut memegang kaki dan tangan korban.
Sedangkan satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut, dan ia mengaku hanya menyaksikan saja.
Nampaknya penderitaan korban belum usai.
Setelah HZ selesai memperkosanya, kemudian keempat rekan tersangka juga kemudian memperkosa korban secara bergiliran.
Peristiwa ini terjadi pada, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.WIB.
Disanalah korban diperkosa pacar dan empat rekan lainnya.
Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka terancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar. (*)