WIKEN.ID - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap bahwa pelaku berinisial E (23) sekaligus mantan pacar dunia maya siswi MTs selalu mengancam akan menyantet ibu korban kalau tidak menuruti setiap adegan porno yang diminta.
Disebutkan pula bahwa selama berhubungan via video call WhatsApp selama ini, korban selalu menontonkan adegan porno terhadap pelaku yang dikenal awal lewat Facebook.
Dikutip dari Kompas.com, Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa ada unsur ancaman dan pemerasan juga yang dilakukan pelaku.
Korban yang mengaku telah berpacaran dengan E selama 11 bulan ini mengaku terus diancam ibunya akan disantet saat hubungan keduanya retak.
Selain menyebarkan beberapa rekaman adegan porno, pelaku juga mengaku telah memiliki seluruh adegan porno korban selama ini.
Jumlah video pun disebut tidak terhitung karena sudah dilakukan sejak Juni 2019 sampai akhir Februari 2020.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs berusia 15 tahun di Tasikmalaya melaporkan dugaan pemerasaan dengan ancaman akan menyebarkan video pornonya selama ini.
Korban didampingi oleh ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (17/3/202) siang.