Follow Us

Dipaksa Layani Nafsu, Gadis di Sumsel ini Diperkosa Ayah dan Pamannya Saat Ibu Pergi Kerja, Hanya Bisa Pasrah Sejak Kelas 4 SD

Hafidh - Minggu, 15 Maret 2020 | 09:10
Ilustrasi pemerkosaan anak
takvim.com.tr

Ilustrasi pemerkosaan anak

"Terkadang malam juga."

"Korban disetubuhi dan dicabuli mulai dari SD kelas IV sampai sekarang berumur 15 tahun," ujar Masnoni.

Baca Juga: Minuman Boba Sedang Ngetrend, Istri Presiden Soekarno Berikan Pengakuan Mengejutkan, Sudah Lebih Dulu Minum Boba Asli Indonesia 60 Tahun Silam

Atas perbuatannya tersebut, HT dan HR dikenakan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Sering Digosipkan ada Orang Ketiga, Nagita Slavina Menangis Dengar Pengakuan Raffi Ahmad: Aku Akan Mempertahankan Rumah Tangga Kita

Source : Tribunnews.com

Editor : Wiken

Latest