"Terkadang malam juga."
"Korban disetubuhi dan dicabuli mulai dari SD kelas IV sampai sekarang berumur 15 tahun," ujar Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, HT dan HR dikenakan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)