Si anak kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pedagang agar-agar tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Hasil dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali kepada korban yang berusia 5 tahun.
Baca Juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ngaku-ngaku Sebagai Polisi, Peras dan Memperkosa Korbannya
Tindakan tersebut semua dilakukan di halaman rumah korban yang berada di Kecamatan Pekalongan Selatan," kata AKBP Egy seusai menggelar press release di aula Mapolres, Kamis (12/3/2020).
Menurut AKBP Egy, dalam menjalankan aksi tidak senonohnya ini, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu.
Kemudian dari hasil keterangan, tersangka terangsang melihat korban.
Dia lalu meraba-raba hingga menyentuh ke bagian alat kelamin korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Tersangka pencabulan mengaku terangsang saat melihat korban yang hanya memakai celana pendek di luar rumah.