WIKEN.ID - SY (16) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap siswi MTSN Tanjungbalai, NMS (14).
Tersangka membekap dan memukuli korban hingga tewas.
Bahkan, pelaku merudapaksa korban yang telah meninggal dunia.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik dari Polres Tanjungbalai memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan SY pada Sabtu (7/3/2020) dari rumah kerabatnya untuk dimintai keterangan.
SY sempat berkilah dan tak mengakui perbuatannya.
Namun, akhirnya polisi berhasil membuktikan bahwa SY merupakan pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kronologinya saat tersangka pulang dari warnet ke rumah waknya sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari.
Di sana tersangka masih sempat makan," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, seperti dilansir dari Tribun-medan.com, Minggu (8/3/2020).
Ketika korban hendak keluar dari rumah pamannya dan timbul niat tersangka untuk merudapaksa korban.
SY kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban dengan adukan semen yang berasal dari rumah pamannya dan berhasil.