"Ini arisan online, ternyata arisan online itu pernah ngendorse saya sama Irfan, Irfan udah 3 kali, saya baru sekali diendorse," ujar Elly Sugigi saat Grid.ID jumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (6/3/2020).
Seorang wanita bernama Veni Putri Indawari warga Simeulue Barat, Aceh.
Pelaku mengelola bisnis tersebut sejak 2019 silam.
Dalam kurun waktu tersebut telah ada 190 yang mendaftar sebagai member.
Pelaku mengelola bisnis tersebut memanfaatkan WhatsApps (WA) grup, dengan sistematika ratusan member itu dihimpun dalam 70 grup WA.
Bisnis tersebut telah berjalan sejak 2019 silam, dan berhasil menghimpun dana arisan dari ratusan orang member sekira empat miliar rupiah.
Pelaku belakangan kena batunya, setelah empat orang member arisan yang merasa dirugikan, karena mencurigai ada kecurangan dalam penentuan pemenang arisan.(*)