Mengetahui itu perbuatan pelaku, si mantan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan, Jawa Timur.
Kinipelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya bikin ngeri, 12 tahun penjara.(*)