Follow Us

Resmi Berganti Kelamin Jadi Laki-laki, Remaja 19 Tahun Ini Rupanya Alami Kelainan, Kok Bisa?

Hafidh - Jumat, 21 Februari 2020 | 13:30
Ilustrasi
pexels.com

Ilustrasi

Saat hadir di sidang vonis Rabu siang, ia mengenakan batik coklat dan kopiah hitam.

Sidang putusan atas permohonan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya itu digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin hakim tunggal R. Anton Widyopriyono.

Baca Juga: Tak Pedulikan Nyawanya, Hanya Karena Menghalangi Mobilnya yang Akan Melintas Pria Ini Nekat Gergaji Palang Kereta Api

Dalam sidang putusan tersebut, Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Hakim memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus permohonan itu.

Seperti pemohon hingga berusia 19 tahun tidak mengalami menstruasi seperti perempuan.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Laporan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan diterima.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Terungkap Alasan Indra Bruggman Takut Naksir Artis Senior Ini, Hingga Dirinya Disebut-sebut Langsungkan Pernikahan Sesama Jenis di Belanda

Diketahui, kejadian tersebut biasa disebut dengan istilah Hipospadia.

Lalu, apa sebenarnya Hipospadia itu?

Hipospadia adalah kelainan genital, di mana letak lubang kencing tidak berada di ujung kepala penis, tetapi berada di bawah kepala penis.

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest