WIKEN.ID - Angelina Sondakh merupakan mantan Puteri Indonesia tahun 2001.
Namanya pernah sangat bersinar dan dikagumi banyak orang, sayangnya dirinya pun terjebak kasus suap dan korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.
Terhitung sejak 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan).
Baca Juga: Tak Disangka Burung Beo Mengungkap Skandal Perselingkuhan Majikan Dengan Pembantunya, Lho Kok Bisa?
Pada 21 November 2013, Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp40 miliar.
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juru bicara MA Suhadi mengungkapkan pada Selasa (29/12/2015) lalu, MA telah memutus Perkara Peninjauan Kembali No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pembeli Pertama Mobil Mercedes Benz di Indonesia Ternyata Orang Solo, Dibeli Dengan Harga Rp 75 Juta