WIKEN.ID - Bisnis prostitusi anak di bawah umur selalu marak terjadi.
Pada awal bulan Februari, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur.
Penampungan pekerja seks komersial (PSK) telah beroperasi selama enam bulan.
Selama enam bulan beroperasi, pasangan suami istri MC (35) dan SR (33) yang jadi muncikari mendapatkan uang Rp 75.000 setiap pelanggan yang memesan PSK kepada mereka.
Setiap PSK yang mereka tampung ditargetkan melayani 50 pria hidung belang setiap hari.
Apabila tidak memenuhi target, PSK tersebut diberi denda sebesar Rp 1 juta.
Ditambah muncikari mengambil keuntungan dari memberi utang terhadap terhadap orangtua dari PSK-PSK tersebut.
Kini, bisnis prostitusi anak kembali terkuak.
Anggota Satreskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah, membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga.