Dalam putusan tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk mengganti jenis kelamin dari yang semula laki-laki menjadi perempuan.
Selain itu, juga mengabulkan gugatan Lucinta Luna dari semula Muhammad Fatah (MF) menjadi Ayluna Putri (AY).
"Dan sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Berawal Dari DM 'Assalamualaikum' Kisah Pasangan ini Berakhir di Pelaminan
Yusri mengatakan, pengajuan gugatan ganti kelamin dan ganti nama itu didaftarkan Lucinta Luna pada 22 November 2019 lalu dan diputuskan pada 20 Desember 2019.
Karena baru beberapa bulan resmi tercatat sebagai perempuan, polisi sempat bingung dengan jenis kelamin Lucinta Luna.
Pasalnya, di paspor yang dipegang polisi, jenis kelamin Lucinta Luna masih laki-laki.
Ternyata paspor yang dipegang polisi adalah paspor lama Lucinta Luna.
Sedangkan pasca putusan pengadilan itu, Lucinta Luna telah memiliki paspor baru yang dibuat pada 3 Februari 2020 dengan nama Ayluna Putri berjenis kelamin perempuan.
"Paspor lama memang laki-laki sekarang diajukan ke kami paspor baru setelah putusan (Pengadilan) muncul," kata Yusri.(*)