"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryoto yang dikutip dari Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).
Menurut dia, kepolisian tidak bisa memproses karena tidak ada laporan dari korban.
Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menilai orang, lebih-lebih yang mengaku seorang anggota TNI.
Apabila ada kejanggalan mengenai keberadaan orang yang mengaku sebagai anggota TNI, masyarakat diminta melapor ke Koramil terdekat dan Babinsa yang ada di lapangan.(*)
Baca Juga: TNI Gadungan Menangis Saat Ditangkap dan Diinterogasi Anggota Kadim, Videonya Miris dan Bikin Ngakak