WIKEN.ID - Sidang perceraian Jenita Janet dan suami, Alief Hedy Nurmaulid kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2020).
Kali ini, agenda sidangnya adalah mendengar jawaban dari tergugat Alief Hedy Nurmaulid atas kegagalan mediasi pekan lalu.
Dalam sidang ini, kedua belah pihak baik Jenita Janet dan suami tidak hadir karena kesibukan masing-masing.
Kuasa hukum Alief yang bernama Marloncius Sihaloho menyebut kliennya akan tetap mempertahankan rumah tangganya.
“Ya ini kan rumah tangganya bukan rumah tangga seumur jagung ya, sudah hampir 10 tahun lebih dan merintisnya pun sama-sama," kata Marloncius.
Hal ini mengingat rumah tangga yang dibangun oleh keduanya sudah lama.
"Dari mulai Jenita Janet dari nol sampai Mas Alief pun merangkap suami, merangkap manajer dan itu Mba Jenita yang meminta untuk mengurusi segala macem kontrak-kontraknya,” kata Marloncius.
Kuasa hukum suami Jenita Janet menceritakan talak yang dilayangkan kliennya pada Jenita Janet.
Marloncius berujar talak dari Alief dikarenakan paksaan dari Jenita Janet sendiri.