Walaupun begitu, Asri menyebut, V bisa saja menunggu di luar ruang sidang jika tak kuat untuk mendengarkan kesaksian dari terdakwa lain.
"Hakim juga tahu batasan pertanyaan sesuai Perma (peraturan MA) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," katanya. (*)