Sejak awal berpacaran, Sudahnan menyembunyikan status itu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pasangan itu mulai berpacaran sejak 2018 hingga 2019.Mereka kenal lewat media sosial, hingga berhubungan menjalin hubungan asmara.
Mereka juga sudah beberapa kali bertemu secara langsung.
"Pada pergantian tahun, diketahui bahwa status SD (Sudahnan) ini sudah memiliki keluarga. Sehingga korban membatasi diri dan berhenti komunikasi antara korban dan tersangka," kata Calvijn.
Akibat perbuatannya, Sudahnan diancam dengan Pasal 51 ayat (1) jo 35 Udang-Undang RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)