Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.
Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.
Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah menjalani hukuman sekitar 15 bulan, dan mendapatkan remisi saat Idul Fitri dan 17 Agustus, ia diberikan pembebasan bersyarat.
Selain itu, Ratna Sarumpaet juga ditanya mengenai Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan di era kepemimpinan Jokowi.
Ia mengaku tidak tahu mengenai bergabungnya Prabowo di kabinet Jokowi.
Selain itu, ia juga beranggapan bahwa tidak etis juga membahas hubungannya dengan Ketum partai Gerindra.
"Wah tidak tahu saya, belum ketemu pak Prabowo juga dan sebenarnya itu agak kurang etis, ya," tutur Ratna Sarumpaet di kediamannya ketika ditanya soal Prabowo pada Kamis (26/12/2019).