"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.
Pencabulan terjadi di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi pada 27 November 2019.
Yusri mengungkapkan, korban selanjutnya sadarkan diri dan merasa telah dicabuli oleh tersangka.
Akhrinya Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas (HA) atas kasus dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri mengungkapkan, tersangka HA melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, HA tengah diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif. Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.