Namun, sebagian ulama lain mengungkapkan jika hal tersebut sah sah saja selama ada pengantin pria dan wanita, wali dan saksi dalam pernikahan tersebut.
Meski pernikahan tersebut dilakukan dalam tempat yang berjauhan namun dengan adanya sambungan telepon atau internet, pengantin pria dianggap sudah berada dalam satu tempat dengan pengantin wanitanya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Opick enggan menjelaskan kebenaran kabar tersebut.
"Belum bisa, nanti dulu, belum bisa bilang apa-apa," ucap Opickmula-mula ketika dihubungi, Jumat (18/8/2017).
Kendati demikian, Opick berujar dirinya tak mengiyakan sekaligus juga tak membantah kabar itu.(*)