Follow Us

Usai Videonya Viral, Wanita Penumpang Mobil Pengambil Bunga di Jalan Tol Tanpa Alas Kaki Akan Terancam Hukuman

Alfa - Selasa, 17 Desember 2019 | 15:20
Seorang wanita mencabut bunga di tol Singosari Malang saat menunggu kemacetan.
Twitter

Seorang wanita mencabut bunga di tol Singosari Malang saat menunggu kemacetan.

Agus mengingatkan, perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksi yang mengancam, sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

“Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Agus.

Kendati demikian, Jasa Marga belum terburu-buru mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Usai Videonya Viral, Inilah Nasib Oknum Satpam Rumah Sakit yang Pukul Pasien Gangguan Jiwa

Agus menyebut, pengelola masih berupaya melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tak lagi melakukan tindakan serupa.

Hal ini mengingat kendaraan tidak boleh berhenti di tol jika tidak dalam kondisi darurat, apalagi sampai ada orang turun dari kendaraan.(*)

Baca Juga: Bukan karena Gaib atau Mahluk Halus, Inilah Pemicu Sebenarnya Cone Orange Pemisah Jalan Tol Seberat 10 Kg Bergeser Sendiri

Editor : Wiken

Latest