Agus mengingatkan, perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksi yang mengancam, sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.
“Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Agus.
Kendati demikian, Jasa Marga belum terburu-buru mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Usai Videonya Viral, Inilah Nasib Oknum Satpam Rumah Sakit yang Pukul Pasien Gangguan Jiwa
Agus menyebut, pengelola masih berupaya melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tak lagi melakukan tindakan serupa.
Hal ini mengingat kendaraan tidak boleh berhenti di tol jika tidak dalam kondisi darurat, apalagi sampai ada orang turun dari kendaraan.(*)