Steve dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ayah satu anak ini terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
Sebelumnya sang artis dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara olek Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dijatuhkan kapada Steve sempat membuat Andi bingung hingga kelimpungan untuk membiayai sekolah Darren.
Tak hanya Darren, Andi juga harus membiayai sekolah anak sulungnya.
Andi juga mengaku tak ingin merepotkan suami ketiganya, sehingga ia tetap banting tulang mengais rezeki demi anak.
Dan kini setelah Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba dan diancam hukuman mati, sang putra pun meminta Andi Soraya untuk membantu ayahnya.
Selain Andi Soraya, ada pula rekan artis Steve Emmanuel seperti Indra L. Bruggman yang juga dijadikan sebagai saksi.(*)