Kasus ini sendiri kini sudah siap memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Emirsyah Satar dan Soetikno Soetardjo sudah siap disidang.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap 2) atas nama dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyahdalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2019).
Adapun, sidang terhadap Emirsyah dan Soetikno rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014.
Lalu, apa kaitannya Indraguna Sutowo dengan kasus yang melibatkan Dirut Garuda ini?
Ternyata hal ini tak lain karena keberadaan tersangka Soetikno.
Sebab Soetikno merupakan pendiri sekaligus CEO PT Mugi Rekso Abadi.
Sementara Indraguna saat dipanggil KPK menempati posisi direktur utama dari perusahaan tersebut.
Untuk itulah Indraguna dipanggil KPK sebagai saksi.